Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tugas Pokok dan fungsi Sekretariat Daerah,
Pasal 49 Bagian Organisasi mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

1) Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan 
    kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, 
    pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis 
   jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi 
   birokrasi. 

2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian 
    Organisasi menyelenggarakan fungsi: 
    a. penyusunan rencana kerja bagian mengacu pada rencana kerja 
        Sekretariat Daerah; 
    b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan 
       dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja 
       dan reformasi birokrasi;  
   c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di 
       bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata 
       laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;  
  d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah 
      di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata 
      Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;  
  e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan 
      daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik 
      dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan  
  f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum 
     yang berkaitan dengan tugasnya.  


Pasal 50 


Bagian Organisasi, membawahi: 
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan; 
b. Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik; dan 
c. Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi. 


Pasal 51 


Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan mempunyai tugas:   
a. menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian; 
b. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja 
    (SOTK);  
c. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan 
    organisasi Perangkat Daerah;  
d. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit 
    pelaksana teknis daerah;  
e. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);  
f. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;  
g. menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi 
    Perangkat Daerah; dan  
h. menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah.  


Pasal 52 


Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas:   
a. menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian; 
b. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode 
    kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;  
c. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang 
    ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi 
    Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;  
d. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan 
    Publik;  
e. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang 
    disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;  
f. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik; dan  
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.  


Pasal 53 


Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas: 
a. menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian; 
b. menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi 
    Birokrasi;  
c. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pemerintah 
    Kota;  
d. menyusun Perjanjian Kinerja Pemerintah Kota;  
e. menyusun road map reformasi birokrasi;  
f.  melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi 
    Pemerintah (SAKIP); dan  
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan 
    Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.