Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tugas Pokok dan fungsi Sekretariat Daerah,
Pasal 49 Bagian Organisasi mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
1) Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis
jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi
birokrasi.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian
Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bagian mengacu pada rencana kerja
Sekretariat Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan
dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja
dan reformasi birokrasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di
bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata
laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata
Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik
dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum
yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 50
Bagian Organisasi, membawahi:
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan;
b. Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik; dan
c. Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 51
Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan mempunyai tugas:
a. menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian;
b. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK);
c. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan
organisasi Perangkat Daerah;
d. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit
pelaksana teknis daerah;
e. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
f. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
g. menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi
Perangkat Daerah; dan
h. menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah.
Pasal 52
Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas:
a. menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian;
b. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode
kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
c. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang
ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan
Publik;
e. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
f. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik; dan
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.
Pasal 53
Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas:
a. menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian;
b. menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi
Birokrasi;
c. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pemerintah
Kota;
d. menyusun Perjanjian Kinerja Pemerintah Kota;
e. menyusun road map reformasi birokrasi;
f. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP); dan
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.